Pergi Umroh dan Haji Tidak Ribet Jika Kalian Tau Hal Ini!!
Asalamualaikum
muslimin dan muslimah, teruntuk kalian yang sedang memikirkan untuk ibadah ke
tanah suci, artikel ini sanggat cocok sekali untuk kalian baca.
Kalian
pasti tau Haji sebagian dari rukun isalam trakhir, rukun islam trakhir ini
merupakan impian umat muslim di seluruh dunia. Mengapa bisa dikatakan impian?
karna rukun islam yang satu ini begitu
sulit dibandingkan ibadah yang lain, ibadah haji merupakan ibadah yang harus
mengeluarkan biaya yang cukup tinggi.
Teruntuk
kamu sudah harus mempunyai pemikiran untuk membuat tabungan khusus yang kamu
sisihkan untuk ibadah ketanah suci nanti. Dengan melakukan hal tersebut
semata-mata agar kamu semakin semangat dan cepat untuk menjalankan rukun Islam
yang terakhir tersebut.
Perlu
kalian ingat antrian yang begitu panjang di negri kita ini, jika kamu sudah
lunas dalam pembayaran naik haji kamu belum tentu bisa berangkat. Perlu kalian
tau di daerah ku ada waktu tunggunya mencapai 15 tahun!
Patinya
akan begitu berat bagi kamu yang ingin menjalankan haji cepat, baiklah, bagai
mana jika kita berbicara mengenai biaya umroh? Umroh bisa menjadi suatu
jalan pintas yang begitu mudah bagi kamu yang ingin ketanah suci namun memiliki keterbatasan biaya.
Pastinya
kamu bertanya-tanya ya, tenang saja , kami akan membahas khusus biaya umroh
serta haji khusus untuk kamu yang memiliki niat baik dalam menjalankan rukun
Islam yang terakhir tersebut.
Sebelum
kita mendalam membahas biaya haji , kamu juga perlu tau dengan satu hal ini
juga loh, jadi di Indonesia negri kita tercinta ini, memiliki pengaturan dalam
biaya haji saat ini yang mengacu keputusan Presiden kita yaitu Bapak Joko
Widodo, keppres No.7 Tahun 2018 mengenai Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Tahun 1439 Hijriyah/ Tahun 2018.
Per
10 April 2018 setelah keppres tersebut disetujui dan di tandatangai oleh bapak
Presiden Joko Widodo, dengan resmi kamu akan dikenai biaya haji dengan jumlah
yang telah di atur oleh bapak Presiden kita. Jadi biaya tersebut berlaku dengan
domisili sesuai daerah kalian tinggal.
Dalam
peraturan yang sudah di resmikan tersebut, biaya haji berdasarkan embarkasi
masing-masing wilayah. Secara singkatnya, biaya haji terendah di berikan kepada
warga yang berkeinginan melalui embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp 31,09 juta dan
yang tertinggi adalah embarkasi lombok yaitu sebesar Rp38,79 juta.
Gimana
murah bukan? Biaya tersebut akan kamu bayar dengan mahal. karna dengan biaya
yang murah ini, akan kamu bayar dengan waktu tunggu yang begitu panjang. Salah satu contohnya yaitu bagi kamu yang
berniatan mendaftar di Jawa Barat, dengan membayar Rp 30 juta rupiah kamu harus
menunggu 14 tahun setelah kalian melunasi uang pemberangkatan.
Menunggu
itu berat kamu tidak akan kuat, biar aku saja hehhe
Sudah
aku jelasin mengenai pembiayaan dan begitu lelahnya menunggu untuk
keberangkatan haji, saatnya kita membahas biaya umroh.
Dengan
berdasarkan peraturan yang di tetapkan oleh Mentri Agama (PMA) No tahun 2018
dengan adanya penyelenggaraan Umroh, besarnya biaya dasar umroh yang berada di
Indonesia yaitu sebesar 20 juta rupiah. Lantas apa artinya hal tersebut?
Dalam
artian seluruh biaya biro dalam perjalanan umroh dengan mematokan harga kurang
dari 20 juta rupiahpatut kalian curigai. Bahkan Mentri Agama mewajibkan untuk
kamu semua yang menjumpai biro perjalanan umroh yang berani mematok dengan
harga tersebut, segera laporkan kepada Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji
dan Umroh.
Namun
dengan adanya peraturan baru pada negara kita ini, uang yang harus kamu
keluarkan untuk perjalanan ibadah umroh menjadi relatif mahal di bandingkan
dulu, sebenarnya dengan adanya hal tersebut kamu telah dilindungi oleh negara.
Dengan
adanya hal tersebut kamu bisa lebih selektif terhadap biro abal-abal yang mulai banyak dinegri kita ini. Nah sebelum
kamu ingin memutuskan untuk ibadah umroh, berhati-hatilah jangan sampai kamu
tertipu ya.
Trima
kasih atas kunjungannya dan membaca artikel aku, semoga kalian selalu di
berikan kesehatan dan umur yang panjang, sehat selalu sobat 😊
Komentar
Posting Komentar